Disunnatkan tidak memotong kuku dan membuang rambut mulai 1 Zulhijjah sehinggalah selesai melaksanakan ibadah korban . Ini khusus kepada orang yang hendak melaksanakan ibadah korban sahaja.Sebagaimana sabda Nabi s.a.w. yang bermaksud," Apabila masuk 10 haribulan Zulhijjah, sedangkan salah seorang dari kamu mahu berkorban, maka janganlah membuang sesuatu anggota rambut dan kulit (atau kukunya)."Hadith riwayat Muslim.
Bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah korban, dia tidak boleh menggunting rambut dan memotong kukunya mulai tarikh 1 Zulhijjah sehingga dia melaksanakan ibadah korban tersebut.
Sabda Nabi SAW: Jika telah masuk 10 hari pertama bulan Zulhijjah dan salah seorang antara kamu semua ingin menyembelih korban, janganlah memotong rambut dan kukunya walau sedikit. (riwayat Muslim di dalam Sahihnya, no:1977).
Larangan memotong rambut ini termasuk juga mencabut mahupun mencukur atau apa-apa cara yang boleh menghilangkan segala jenis rambut dan bulu di badan.Menurut Imam al-Nawawi r.a: "Yang dimaksudkan dengan larangan memotong kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan memotong,menghilangkan rambut baik sama ada mencukur, memendek, mencabut, membakar,bahagain anggota badan yang lain". (Rujuk Kitab Syarh Muslim karya Imam al-Nawawi, jil. 13, ms. 138-139.
Dinukil dari kitab Ahkaam al-'Iedain fis Sunnah al-Muthaharah karya Syeikh 'Ali bin Hassan al-Halabi al-Atsari, Pustaka Imam asy-Syafie, Jakarta (2005), ms. 98).Bagi mereka yang sengaja atau tidak sengaja memotong kuku ataupun rambut sebelum melaksanakan ibadah korban, memadai dia memohon keampunan kepada Allah dengan bersungguh-sungguh. Dia tidak dikenakan fidyah (tebusan atau denda).
(Sumber:Islam Grid)
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu’anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun [Hadits Riwayat Muslim]
Hadits di atas tidak hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no 1977), tapi sebagaimana dijelaskan Imam Syaukani, hadits itu juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (hadits no 2791), dan Imam an-Nasa’i (Juz VII/hal. 211). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 1008). Menurut Imam Suyuthi, hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (Imam Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, I/25).
Pendapat para ulama tentang larangan memotong rambut dan kuku adalah sebagai berikut :
Imam Syafi’i : jika memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka barangsiapa yang bermaksud untuk menyembelih kurban, disunnahkan baginya untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya hingga dia selesai menyembelih kurban. Menurut Imam Syafi’i dan para pengikutnya, memotong kuku dan mencukur rambut hukumnya makruh tanzih, bukan haram.
Imam Abu Hanifah berkata ; hal itu [mencukur rambut dan memotong kuku] adalah mubah, tidak dimakruhkan dan tidak pula disunnahkan.
Pendapat Imam Malik ada tiga riwayat; dalam satu riwayat, hukumnya tidak makruh, dalam riwayat kedua, hukumnya makruh, dan dalam riwayat ketiga, hukumnya haram jika kurbannya kurban sunnah (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Maa Yajtanibuhu fi Al-‘Asyari Man Araada al-Tadh-hiyyah).
Adapun Imam Ahmad mengharamkan perbuatan tersebut.”
Imam Syaukani juga menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam masalah tersebut dalam kitabnya Nailul Authar. Imam Syaukani meriwayatkan, bahwa menurut Said bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah, larangan mencukur rambut dan memotong kuku dalam hadits tersebut adalah dalam arti pengharaman (tahrim). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1008; Abdul Muta’al Al-Jabari, Cara Berkurban).
Imam ash-Shan’ani dalam Subulus Salam mengenai masalah ini berkata,”Telah terdapat qarinah bahwa larangan itu bukanlah pengharaman.” (qad qaamat al-qarinah ‘ala anna an-nahya laysa lit tahrim).
Hadits lain yang menjadi qarinah itu adalah hadits ‘Aisyah RA, bahwa Ziyad bin Abu Sufyan pernah menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah Ibnu Abbas berkata,’Barangsiapa membawa hadyu, maka haram atasnya apa-apa yang haram atas orang yang sedang haji, hingga dia menyembelih hadyu-nya.” Maka ‘Aisyah berkata,’Bukan seperti yang diucapkan Ibnu Abbas. Aku pernah menuntun tali-tali hadyu milik Rasulullah SAW dengan tanganku lalu Rasulullah SAW mengalungkan tali-tali itu dengan tangan beliau, kemudian beliau mengirimkan hadyunya bersama ayahku [Abu Bakar], maka Rasulullah tidak mengharamkan atas sesuatu yang dihalalkan oleh Allah bagi beliau hingga beliau mengembelih hadyu-nya.” (HR Bukhari dan Muslim; Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Anna Man Ba’atsa bi-Hadyin Lam Yahrum ‘Alaihi Syaiun Bi-Dzalika, hal. 1004-1005; Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz IV hal. 96)
Wallahu ‘alam
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin tentang masalah ini :
Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun [Hadits Riwayat Muslim]
Nas ini menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berkurban, baik kurban itu atas nama dirinya atau untuk kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyikat rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya gugur karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyikat rambut atau janggutnya lalu gugur karenanya.
Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kukunya pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat.
Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun ia telah memotong rambut atau kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena alasan tidak menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasaan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekali. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban ipada tempat penyembelihannya [Al-Baqarah : 196]
Wallahu a’lam
[Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H, dan beliau tanda tangani]
Lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang berkurban tapi pada 10 hari Dzulhijjah memotong kuku maupun rambut ataupun janggutnya?
Tentang masalah ini terdapat fatwa lajnah da’imah lil buhut al ilmiah wal ifta
Bahwa qurbannya sah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk kedua orang tuanya. Qurbannya tidak batal karena ia mencukur janggut atau memotong kuku selama 10 hari pertama Dzul Hijjah. Namun, ia telah melakukan perbuatan yang jelek karena telah memotong kuku pada hari-hari tersebut. Ia terjerumus ke dalam perkara mungkar karena suka mencukur janggut dan lebih besar kemungkarannya jika itu dilakukan pada 10 hari pertama Dzul Hijjah.
(Sumber: http://sirojulinsan.wordpress.com/2009/11/17/potong-kuku-dan-rambut-bagi-yang-ingin-berqurban/)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan